Penjelasan Pemprov DKI soal Harvey Moeis Terima Bantuan Iuran BPJS

emprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi, dan istrinya, Sandra Dewi, tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan prinsip Universal Health Coverage (UHC) yang diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta, tanpa memandang status sosial ekonomi, memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Ani menyebutkan bahwa pada 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, termasuk masyarakat yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3. Namun, sejak 2020, pemerintah mulai menata ulang data penerima PBI agar bantuan lebih tepat sasaran. Proses penataan ini dilakukan melalui integrasi data masyarakat tidak mampu dan fakir miskin ke dalam program yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Langkah penataan ulang ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya, sekaligus meningkatkan akurasi data penerima PBI agar sesuai dengan kriteria dan kebutuhan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi wujud implementasi UHC untuk menjamin hak kesehatan seluruh warga Jakarta.

Search