Pihak Istana buka suara soal kabar akan terbitnya aturan yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, aturan yang ditolak Koalisi Masyarakat Sipil itu belumlah final dan masih bersifat draf. Di samping itu, ia menjelaskan bahwa aturan TNI dalam penanggulangan terorisme akan berbentuk Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).
Karena aturan tersebut masih bersifat draf dan belum final, Prasetyo menyatakan bahwa peran TNI belumlah dalam penanggulangan terorisme belumlah mengikat. Ia pun meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap aturan atau kebijakan yang bahkan belum diteken oleh pemerintah.
Adapun terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme, Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk kondisi tertentu. Ia mencontohkan pasal penghinaan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Meski ada pasal penghinaan presiden, tetapi ada kondisi tertentu di mana sifat aturan tersebut adalah delik aduan. Artinya, hanya presiden-lah yang bisa melaporkan jika ada pihak yang menghinanya. Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia. Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
