Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP buka suara ihwal pemecatan yang dilakukan terhadap dua kader yang lolos menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Koordinator juru bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan pemecatan kader atas nama Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo telah diputuskan oleh Mahkamah Partai sejak Agustus lalu. Hasilnya, kedua anggota DPR terpilih itu terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut, kata Chico, Mahkamah PDIP kemudian menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania dan Rahmad Hardoyo. Keputusan Mahkamah Etik ihwal pemberhentian keduanya disampaikan pada KPU pada 13 September 2024. Sehingga, kata Chico, kehadiran Tia Rahmania dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional pada Ahad lalu tidak diketahui oleh DPP PDIP.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan penggantian calon anggota legislatif terpilih dapat terjadi karena pelbagai alasan. KPU telah mengatur mengenai ini dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. “Aturannya sudah ada,” kata Idham.