Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penjelasan pemerintah soal berbagai kritik terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Mahfud, kritik terjadi karena ada pihak yang belum membaca isi perppu tersebut secara utuh. Meski begitu, ia mempersilakan berbagai pembahasan publik soal Perppu Cipta Kerja tersebut jalan terus.
Mahfud kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisonal bersyarat. Mengenai hal itu pemerintah sudah melakukan perbaikan dengan melakukan tahapan proses penyusunan dan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. “Pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun. Tetapi selama dua tahun diperbaiki,” kata Mahfud. Perbaikan itu, katanya, berdasarkan hukum acara yang di dalamnya harus ada kaitan bahwa omnibus law masuk di dalam tata hukum Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah kemudian memperbaiki dulu UU tentang pembentukan peraturan perundangan.
Dalam penjelasannya, Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan cipta kerja. Menurutnya, UU maupun peraturan pemerintah sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi. “Jadi UU Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya endak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja,” ujar Mahfud. Kemudian, untuk proses perbaikan UU Cipta Kerja melalui perppu pun sudah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak.