Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo buka suara seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantornya pada Senin petang, 16 Desember 2024. KPK mendatangi Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan lanjutan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial atau CSR. Menurut Perry, KPK sekaligus membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR,” ujarnya saat Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur, Rabu, 18 Desember 2024.
Bos BI itu menjelaskan bahwa Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diberikan telah sesuai dengan tata kelola dan ketentuan. Antara lain, harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Yayasan diwajibkan memiliki program kerja yang konkret. “Juga ada pengecekan dan juga ada laporan pertanggung jawabannya oleh yayasan itu,” kata dia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari program CSR Bank Indonesia. “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.