Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat setelah beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk mencopot orang nomor satu di Kepolisian RI tersebut. Lalu bagaimana respons pemerintah dan DPR?
Sorotan terhadap Polri meningkat sejak kericuhan demonstrasi yang dipicu meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, setelah dilindas mobil rantis Brimob. Sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak Kapolri mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban, bahkan menjadikan pergantian Kapolri sebagai tuntutan utama selain reformasi pendekatan Polri dalam menangani aksi massa. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pencopotan Kapolri hingga Jumat (12/9) malam. Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Ia menegaskan mekanisme pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.
Publik mulai berspekulasi soal sejumlah nama calon pengganti Kapolri, termasuk inisial “S” yang dikaitkan dengan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. Namun, Nasir Djamil menilai rumor tersebut tidak jelas sumbernya. Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum mengirim surpres pergantian Kapolri ke DPR.