Terungkapnya pemalsuan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal harus disikapi secara serius oleh para pemangku kepentingan. Peristiwa tersebut dinilai menunjukkan urgensi memperkuat landasan hukum QRIS untuk memastikan tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pengawasan sistem pembayaran digital inovasi Bank Indonesia (BI) tersebut benar-benar aman digunakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, payung hukum pembentukan QRIS sebagai sistem pembayaran digital hanya didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. Peningkatan pengguna QRIS, kata Fathan, satu sisi memang harus disyukuri, namun di sisi lain harusnya perkembangan ini disikapi secara serius dengan menguatkan payung hukum QRIS.
Penguatan payung hukum ini, lanjut Fathan, akan memberikan dampak luas pada penguatan QRIS sebagai sistem pembayaran digital. Menurutnya, dengan payung hukum lebih kuat, maka pengelolaan QRIS akan lebih baik dari sisi mekanisme operasional, penguatan sumber daya manusia, maupun dari alokasi anggaran.