Sepekan berlalu setelah putusan etik dibacakan, Aipda Robig Zulkarnain masih menjadi satu-satunya polisi yang dicap bertanggung jawab dalam kasus polisi tembak siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang, Jawa Tengah. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu diputus etik Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik pada Senin (9/12) lalu. Robig mengajukan banding atas putusan tersebut. Paralel dengan sidang etik itu, Robig juga jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban almarhum Gamma.
Hingga kini belum ada perkembangan lain dalam dilaporkan kepolisian dalam kasus polisi tembak siswa SMK tersebut. Termasuk pula evaluasi dari jajaran Polrestabes Semarang yang sempat merilis kasus itu sebagai upaya Aipda Robig membubarkan tawuran dan terancam senjata tajam. Fakta yang berbeda dengan yang diungkap Bidpropam Polda Jateng hingga berujung sidang etik.
Belum ada kejelasan apakah jajaran Polrestabes Semarang yang dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar akan turut dievaluasi. Di satu sisi, keluarga korban hingga aktivis sipil di Semarang menuntut Irwan dimintai pertanggungjawaban dan dicopot dari jabatannya. Pascaputusan etik Robig, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil pun turut mendorong Kombes Irwan diproses etik dan disiplin oleh pimpinan kepolisian.