Keputusan pemerintah untuk menggunakan skema perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mendapat sambutan baik dari pengusaha, namun buruh kecewa. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan perhitungan UMP 2023 bakal sama dengan tahun ini menggunakan PP 36/2021.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan skema itu sudah cukup tepat. Sementara, para buruh menyampaikan kekecewaannya jika pemerintah masih menggunakan PP 36/2021 dalam perhitungan UMP 2023. Sebab, besaran nilainya dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menyampaikan, buruh kecewa atas putusan ini mengingat aturan ini tidak melihat kondisi hidup para pekerja buruh secara nyata di lapangan, yang saat ini memprihatinkan. Belum lagi ada rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM yang akan membuat harga-harga naik dan daya beli buruh makin turun.