Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA. Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi covid-19 sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.
Tak hanya soal hak suami mendampingi istri selama 40 hari, hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan juga disebut akan memberatkan pengusaha. Aturan ini juga dikhawatirkan akan memengaruhi tingkat partisipasi perempuan di dunia usaha. Cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan disebut akan membuat perusahaan tidak hanya kesulitan membayar gaji mereka selama tidak bekerja, tetapi juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mempekerjakan orang lain yang mengisi posisi pekerja yang cuti untuk sementara waktu.
Apindo meminta DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU KIA agar tak membebani dunia usaha, khususnya kelas menengah kecil. Aturan ini disebut akan berdampak bagi dunia usaha secara nasional.