Maraknya pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece, Jolly Roger, jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, menarik perhatian publik. Namun, pakar hukum tata negara dan Guru Besar IPDN, Prof Dr Djohermansyah Djohan, menilai fenomena ini tidak perlu disikapi secara berlebihan, apalagi dengan tuduhan makar. Menurut dia, pengibaran bendera bajak laut oleh masyarakat adalah bentuk ekspresi yang elegan dan tidak mengandung kekerasan.
Ia juga membandingkan kondisi Indonesia dewasa ini dengan Myanmar yang berada di bawah rezim junta militer. Lebih lanjut, Djohermansyah mengapresiasi sikap masyarakat yang aktif bersuara melalui simbol budaya populer. Dirinya bangga rakyat berani menyuarakan pendapatnya, bahkan lewat simbol seperti bendera bajak laut One Piece.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga menyampaikan bahwa tidak ada masalah jika bendera One Piece digunakan sebagai bentuk ekspresi masyarakat. Namun, Mensesneg menekankan agar bendera tersebut tidak disandingkan atau dipertentangkan dengan Bendera Merah Putih. Menurut Mensesneg, fenomena ini mencerminkan dinamika ekspresi sosial yang semakin kreatif di kalangan publik, menjelang hari kemerdekaan Indonesia.