Penggunaan NIK Sebagai NPWP Dapat Respon Positif Masyarakat

Pemerintah berencana menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak (WP). Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional. Program ini rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5% warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.

Direktur Executive Polling Institute, Kennedy Muslim mengungkapkan, bila dibandingkan dengan survei bulan Agustus 2022 lalu, perhatian warga cenderung meningkat. Terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan.  Selain itu, indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak adalah meningkatnya jumlah pemilik NPWP. Kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Selain itu, dari pemilik NPWP mayoritas membayar pajak, bahkan mencapai 78%. Namun, jenis pajak yang dibayar adalah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti PBB yang mencapai 60,5 % dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 %. Lebih lanjut, Kennedy mengatakan, umumnya masyarakat cukup baik dalam memahami manfaat-manfaat uang pajak. Mayoritas masyarakat juga tahu bahwa pemerintah memberi subsidi kepada BBM, LPG 3 Kg, hingga listrik. Dari hasil poling juga diketahui bahwa separuh warga Indonesia pernah menerima bantuan BLT atau BSU. Dan tentu mayoritas mereka menggunakan BBM, LPG dan listrik. Sementara sebanyak 53,7 % warga tahu tentang manfaat yang diberikan dari uang pajak. Seperti BLT, penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri, membayar gaji aparatur negara, penanggulangan bencana, bantuan iuran jaminan sosial dan subsidi pupuk. 

Search