Penggunaan Gawai Anak akan Diatur, Indonesia Segera Punya Regulasi Khusus

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang harus ada regulasi yang mengatur tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak. Menurut Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati, regulasi itu diharapkan akan memperkuat Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Keberadaan regulasi pembatasan penggunaan gawai bagi anak dinilai penting mengingat angka kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak yang disebabkan akses teknologi digital, terus meningkat. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHAR), tercatat ada 4 dari 100 anak mengakses ruang digital yang mengarah pada kekerasan seksual. KemenPPPA juga mencatat ada kenaikan hingga 30 persen jumlah anak yang mengakses internet di tahun 2023. Kemudian ada 74,25 persen anak yang mengakses internet untuk berbagai hal, mulai dari aspek hiburan, jejaring sosial, belajar online, hingga belanja online.

Search