Amnesti Internasional Indonesia menyayangkan pemerintah dan DPR tetap bersikukuh akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru menjadi Undang-undang. Sebab menurut Amnesti, dalam RKUHP masih banyak pasal yang menjadi pukulan mundur nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan salah satu di antara yang paling rentan menanggapi pengesahan KUHP baru DPR RI, yakni membatasi kebebasan berkumpul hingga melarang mengkritik Presiden.
Ia menegaskan fakta pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia. “Sungguh mengerikan,” ucap Usman. Amnesti menekankan RKUHP baru ini sangat kontroversial dan melampaui batas. Dan ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia. Karena sebagaimana memberlakukan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Menurut dia, hal itu sama saja pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat. Yakni berupaya mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.
Maka Usman menilai, KUHP yang baru secara praktis hanya akan memberikan wewenang lebih kepada mereka yang berkuasa di masa sekarang dan ke depan. Diantaranya dengan cara menekan perbedaan pendapat yang tidak mereka sukai melalui penegakan hukum yang selektif.