Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi berlakunya secara efektif penyesuaian tarif ojol mulai Minggu, 11 September 2022. Menurut dia, asosiasi tetap menolak penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan KP Nomor 667 Tahun 2022 itu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi penolakan penyesuaian tarif jasa ojek online atau ojol dari para mitra pengemudi. Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penerapan tarif baru itu.
Suharto menyampaikan, penerapan tarif itu baru satu hari berlangsung dan masih memerlukan proses pemahaman serta penyesuaian dari semua pihak. Menurut dia, semua pihak mulai dari pemerintah, aplikator, pengemudi ojek onlile, dan masyarakat masih harus menunggu penyesuaian dari semua pihak terhadap kebijakan ini.