Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Keracunan

Pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dinonaktifkan 14 hari jika terjadi keracunan.  Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengatakan di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Setelah dapat dipastikan penyebab keracunan dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, izin operasional baru bisa dikeluarkan kembali. Hingga September 2025, SPPG yang ditutup  karena keracunan antara lain di  Garut, Tasikmalaya,  Cipongkor, (Jawa Barat), Banggai, (Sulawesi Selatan),  Untuk menangani kasus-kasus keracunan di berbagai wilayah, BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi.  Apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka SPPG akan diproses secara pidana. 

Sony menegaskan dari seluruh kejadian keracunan MBG yang terjadi selama sembilan bulan BGN beroperasi. Menurutnya, tidak ada kasus yang ditemukan karena unsur kesengajaan. BGN juga menyatakan bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pengobatan akibat keracunan MBG. “Kan kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan, itu full dari BGN,” ucapnya. Ia menegaskan, BGN tidak membebankan sepeserpun biaya pengobatan kepada pihak orang tua, sekolah. Maupun pemerintah daerah untuk kasus-kasus keracunan MBG.

Search