Pengawas HAM: Penggunaan Bom Drone oleh Israel di Gaza Langgar Hukum Internasional

Pengawas Hak Asasi Manusia (HAM) Euro-Mediterania pada Ahad (13/10/2024) menilai, penggunaan (bomb-laden) drone berisi bahan peledak oleh militer Israel selama melakukan operasi di Gaza utara “dilarang berdasarkan hukum internasional”. Genosida di Palestina disebut pegawas HAM Euro-Mediterania semakin parah.

Pengawas HAM Euro-Mediterania itu menjelaskan bahwa “militer Israel benar-benar telah memisahkan Gaza utara dari Kota Gaza dengan mengerahkan kendaraan dan mendirikan penghalang pasir dan puing-puing dari rumah yang hancur, selain pelindung tembakan dari drone.” Organisasi itu mencatat bahwa “pihaknya telah menerima banyak kesaksian tentang penggunaan bomb-laden drone/robot yang diledakkan dari jarak jauh oleh militer Israel, yang memperluas kerusakan rumah dan bangunan di sekitarnya serta menambah korban jiwa, sementara tugas tim ambulans dan pertahanan sipil hampir berhenti total, kecuali di lokasi sempit di sejumlah daerah.

Penggunaan drone peledak/robot oleh Israel dilarang berdasarkan hukum internasional lantaran dianggap sebagai senjata sembarangan yang tidak dapat diarahkan atau dibatasi hanya pada sasaran militer. Menurut pengawas HAM Euro-Mediterania, militer Israel mulai menggunakan bomb-laden drone tersebut untuk pertama kalinya di Gaza pada Mei saat serangan kedua ke kamp pengungsi Jabalia. Kelompok itu membenarkan bahwa militer Israel telah memperluas operasi penghancuran dan pembongkaran bangunan tempat tinggal di area serangan rezim di Gaza utara, dengan menggunakan tiga cara yakni pemboman udara, bom-laden drone/robot peledak dan penanaman bom di rumah-rumah.

Search