Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN perlu membahas potensi perdagangan karbon antarnegara anggota. Hal itu bertujuan untuk mengurangi emisi karbon penyebab perubahan iklim. Di Indonesia sejauh ini telah berlangsung kesepakatan perdagangan karbon yang dilakukan oleh sejumlah perusahaaan swasta maupun BUMN. Perdagangan emisi karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Di Indonesia, kegiatan jual beli itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Tiap perusahaan diberi batasan maksimum memproduksi emisi karbon. Perusahaan yang belum mencapai batasan maksimum diperbolehkan untuk menjual unit karbonnya ke pihak lain. Sementara itu, perusahaan yang telah melebihi batasan diharuskan membeli unit karbon dari pihak lain. Dengan demikian, perdagangan karbon dapat memastikan perusahaan-perusahaan secara keseluruhan tidak melebihi tingkat emisi karbon dasar yang ditetapkan oleh pemerintah.