Pengamat Nilai Aturan Insentif Pembelian Motor Listrik Perlu Direvisi

Pengamat kebijakan publik Sofyano Zakaria berpendapat pemerintah perlu segera merevisi dan membuat terobosan terkait kebijakan insentif pembelian motor listrik baru agar penyaluran bantuan pemerintah senilai Rp 7 juta per unit motor tidak tersendat. Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menyebutkan dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak Maret 2023 hingga saat ini atau empat bulan lamanya, baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor.

Terobosan tersebut, lanjutnya, antara lain tidak membatasi kriteria penerima insentif motor listrik baru. Selanjutnya membantu kepemilikan sepeda motor listrik dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0 persen dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik dan atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup. 

Menurut Sofyano, minimnya masyarakat menikmati insentif pembelian motor listrik baru disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Serta, persyaratan kriteria siapa yang bisa memperoleh bantuan tersebut yang tidak mencakup segenap lapisan masyarakat. Selain itu, minimnya infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik menjadi salah satu sebab kurangnya minat masyarakat memiliki molis. Seperti belum masifnya keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di daerah-daerah. Hal yang juga belum terlihat secara jelas, soal layanan purna jual dan bengkel servis kendaraan listrik yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Search