Wacara penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres dinilai akan dibiarkan sebagai pertempuran PDIP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan penggunaan hak konstitusional itu awalnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. “Ini akan dibiarkan sebagai pertempuran koalisi PDIP dan Jokowi, secara tidak langsung perkelahian PDIP dan koalisi Prabowo Subianto,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (2/11).
Dedi mengatakan dukungan untuk mewujudkan hak angket itu akan sulit didapat dari lintas fraksi di DPR. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga diyakini belum mau ikut dalam gerbong tersebut.
Masinton juga tengah menjaring dukungan lintas fraksi. Karena pada Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi.