Kuasa Hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah kliennya menyeret-nyeret nama Presiden Joko Widodo dalam pusaran kasus hukum yang tengah ia jalani. Johnny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Achmad menyampaikan, eksepsi atau nota keberatan kubu Johnny Plate hanya menjelaskan bahwa proyek BTS 4G di Kominfo merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden RI. Achmad pun menyampaikan, penjabaran program dari Presiden RI itu perlu disampaikan untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk “merampok” uang negara.
Menurut dia, hal tersebut wajib dibantah Johnny Plate dengan penjelasan bahwa proyek BTS 4G itu merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat kabinet. “Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk ‘merampok uang negara’,” kata Achmad. “Padahal, kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital,” ujar dia. Achmad pun kembali menegaskan bahwa nota keberatan merupakan jawaban atas dakwaan JPU yang dinilaui tidak teliti, tidak cermat, dan tidak berdasarkan fakta penyidikan. Oleh karena itu, Johnny Plate selaku terdakwa dapat menjawab dengan menjelaskan latar belakang dari lahirnya proyek BTS 4G di Bakti Kominfo tersebut.