Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuding bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J punya kepribadian ganda. Hal itu tertuang dalam keberatan tim penasihat hukum keduanya yang dibacakan oleh majelis hakim.
Kubu Ferdy Sambo menyampaikan keberatan itu karena mengeklaim tak diberikan kesempatan untuk menggali dugaan kepribadian ganda dari Brigadir J. Hakim Wahyu menegaskan bahwa persidangan tersebut untuk mengungkap tabir pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim Wahyu menyarankan kepada kubu Ferdy Sambo untuk menggali dugaan adanya kepribadian ganda pada kesempatan lain. Yakni, saat kubu Ferdy Sambo menghadirkan saksi meringankan.
Sebanyak 10 saksi dihadirkan pada persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Yakni asisten rumah tangga (ART) Susi, Abdul Somad, dan Daryanto alias Kodir. Kemudian, petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang, dan Marjuki. Lalu, ajudan Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton, dan anggota polri Farhan Sabililah. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.