Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald. Lisa menjadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemberi vonis bebas Ronald.
Harli tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan Lisa disebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsisuap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka Eriantuah Damanik (ED), hakim ketua PN Surabaya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR). Alhasil, Ronald divonis bebas dengan pertimbangan tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera Afriyanti, 29. Lisa juga ditetapkan tersangka dan ditangkap pada hari yang sama dengan ketiga hakim.