Tokoh Pemuda Papua, Robert Entong, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe supaya bertanggung jawab atas perbuatan korupsi yang dilakukannya dan tidak menyalahgunakan hukum adat. “Lukas Enembe dipilih menjadi gubernur karena dipilih rakyat. Jadi yang digunakan adalah hukum pemerintah, jangan menyalahgunakan hukum adat,” kata Robert dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya memerika kasus korupsi Lukas di lapangan terbuka dengan cara hukum adat dan disaksikan oleh masyarakat Papua. Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menginginkan semua perkara kliennya akan diproses secara adat. “Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua,” katanya di Gedung KPK, Senin 10 Oktober 2022.
Tentu saja ide itu mendapat respons berbagai pihak. “Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 11 Oktober 2022.