Brigadir Jenderal atau Brigjen Endar Priantoro tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menggugat pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Endar disebut tengah mempersiapkan banding administratif kepada KPK. Banding administratif merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pegawai aparatur sipil negara yang tidak puas dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian mengenai pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Banding ini dapat dilakukan apabila upaya keberatan administratif yang diajukan oleh si pegawai lebih dulu sudah ditolak atau tidak dijawab oleh lembaga terkait.
Bastian mengatakan Endar telah mengajukan keberatan administratif ke KPK sejak 12 April 2023. Keberatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 31 Maret 2023. Surat keputusan tersebut menyatakan KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Surat inilah yang dilawan Endar melalui keberatan administratif tersebut. Endar mengajukan tiga tuntutan dalam surat keberetan itu. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai Dirlid KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen direktur penyelidikan baru. Sejauh ini, KPK belum memberikan jawaban atas surat keberatan administratif tersebut.
Masalahnya menurut Bastian, hingga sekarang KPK belum merespons keberatan administratif tersebut. Menurut dia, sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, keberatan tersebut memiliki jangka waktu 21 hari dan pihak KPK memiliki waktu 10 hari untuk memberikan jawaban atas keberatan itu. Apabila dihitung sejak pengajuan surat keberatan itu pada 12 April, maka sebenarnya tenggat waktu 10 hari sudah lewat. Namun, Bastian berkata memang ada beberapa hari yang terpotong oleh cuti Lebaran. “Ada beberapa hari terpotong karena libur lebaran plus denga cuti bersama,” tutur dia. “Sampai dengan hari ini, kami belum menerima informasi terkait dengan balasan maupun jawaban ataupun tanggapan apapun dari KPK perihal keberatan administratif Bapak Endar Priantoro,” kata dia melanjutkan.