Petani tembakau bakal terdampak oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pengesahan RUU berpotensi berdampak pada penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Suryana menegaskan bahwa petani tembakau adalah pahlawan devisa negara. Menurut dia, negara selama ini memanfaatkan cukai hasil tembakau (CHT) hingga sebesar lebih dari Rp200 triliun sebagai salah satu sumber penerimaan negara. “Lalu mengapa saat petaninya mau berusaha, justru tidak dilindungi. Budidaya dan komoditas tembakau tidak dilarang. Oleh karena itu, kami menolak secara tegas pasal yang mendiskriminasi tembakau dan tidak adil terhadap petani,” kata dia.
Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, juga menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sebaiknya sudah mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan kesejahteraan masyarakat dengan seksama sebelum mengambil keputusan final terkait pengesahan RUU Kesehatan. Dengan demikian, bisa terjadi legitimasi keputusan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.