Penerbitan SBN Perumahan untuk Wujudkan 3 Juta Rumah Per Tahun, Efektifkah?

Listya Endang Artiani, dosen dan peneliti dari Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan pandangannya terkait rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Perumahan. Inisiatif ini bertujuan menghadirkan skema pendanaan baru guna mendukung sektor perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Meski demikian, terdapat sejumlah aspek yang masih memicu perdebatan. 

Di satu sisi, SBN Perumahan dinilai sebagai inovasi pembiayaan yang dapat mendorong pembangunan rumah tanpa menambah beban langsung pada anggaran negara. Namun, di sisi lain, jika tidak dikelola secara optimal, kebijakan ini berisiko meningkatkan beban fiskal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Berdasarkan data Kemenkeu, hingga akhir 2023, total utang pemerintah mencapai Rp8.041 triliun dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 39,05 persen. Walaupun angka ini masih berada di bawah batas aman 60 persen sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, penerbitan SBN Perumahan berpotensi menambah beban pembayaran bunga dan pokok utang.

Selain itu, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022 mencatat sekitar 81 juta penduduk Indonesia masih menghuni rumah tidak layak, sementara backlog kepemilikan rumah mencapai 12,7 juta unit. Artinya jika rumah yang dibangun tidak diserap masyarakat atau masyarakat tidak dapat membayar angsuran KPR rumah subsidi maka penerbitan SBN akan menjadi beban hutang negara dalam jangka panjang.

Search