Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai membahayakan praktik demokrasi. Pakar Hukum Tata Negara Unviersitas Gadjah Mada Zainul Arifin Mochtar menilai Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat kedaruratan penerbitan Perppu.
Dengan mengatasnamakan kedaruratan pemerintah secara sepihak dan sengaja telah mengabaikan standar demokrasi dalam porses pembuatan UU yang harus melibatkan publik. Penerbitan Perppu Ciptaker merupakan cara pemerintah mensiasati perbaikan UU Ciptaker sebagaimana yang ada dalam putusan MK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.