Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Pemerintah Tangerang Selatan dan Bekasi untuk melaksanakan uji emisi kendaraan. Soal uji emisi ini akan menjadi salah satu poin dalam nota kesepahaman yang diteken DKI Jakarta dengan Tangsel dan Bekasi. “Paling tidak di dua kota tersebut kami bisa mulai bekerja sama dan menyamakan persepsi, sehingga pelaksanaan uji emisi ini bisa secara terpadu,” keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Nantinya uji emisi akan dijadikan syarat untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah Jabodetabek ke depan akan mengantongi satu data agar bisa melacak kendaraan yang belum atau sudah melakukan uji emisi.
Pemrov DKI Jakarta sendiri telah memulai uji emisi kendaraan bermotor ini sejak 13 November 2021. Soal uji emisi ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.