Penerapan Syarat Booster untuk Mudik Lebaran Tunggu SE Satgas

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan. Nadia mengatakan aturan terkait vaksinasi booster sebagai syarat untuk mudik tanpa perlu melampirkan hasil negatif Covid-19, masih menunggu penerbitan Surat Edaran dari pihak Satgas Covid-19.

Nadia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan rencananya SE tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah. Nadia hanya mengatakan, bahwa persyaratan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Merujuk aturan tersebut (Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022), syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik untuk jalur darat, laut, dan udara sudah tidak lagi diterapkan oleh pemerintah. Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dosis kedua dan booster vaksin Covid-19. Sementara bagi mereka yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Covid-19 tetap disyaratkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Search