Penentuan Biaya Haji Harus Berdasarkan Keadilan dan Kemaslahatan Bersama

Kementerian Agama (Kemenag) mengundang sejumlah pihak untuk mencari solusi dan titik temu perihal pembiayaan haji ke depannya. Tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi di bidangnya diajak untuk menyampaikan pendapat dan masukan dalam legiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2022.

Salah satu masukan dan saran disampaikan oleh Wakil Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, KH Afifuddin Muhajir. Ia mengingatkan tentang unsur kemaslahatan dan keadilan, dalam pengelolaan pembiayaan haji yang dikelola Kemenag.

Ia menambahkan, kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang mampu, yakni membayar secara sempurna biaya haji yang sudah ditetapkan pemerintah. Tetapi, biaya haji juga harus atas dasar keadilan bagi jamaah maupun pemerintah. Prinsipnya, Kiai Afifudin menekankan dalam pelaksanaan haji ini tidak harus untung dan yang penting tidak merugi.

Search