Usul penghapusan jabatan gubernur dan pemilihan gubernur lewat mekanisme DPRD yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menimbulkan kontroversi. Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Nyimas Latifah Letty Aziz mengatakan, soal penghapusan gubernur tidak mungkin dilakukan. Musababnya, kata dia, posisi gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, dan berfungsi sebagai pelaksana koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintah daerah.
Adapun soal pemilihan gubernur, Letty mengatakan bisa dilakukan tanpa pemilihan langsung. Jika Pilkada ditiadakan, bisa menggunakan skema gubernur dipilih oleh DPRD. Dalam artian suara rakyat diwakilkan DPRD karena mengadopsi skema pemilihan tak langsung. Menurut Letty, pelaksanaan pemilihan gubernur lewat mekanisme DPRD tidak mengurangi hak pilih masyarakat, karena tetap masih ada peran serta masyarakat di dalamnya.
Menurut Letty, jika pemerintah ingin meniadakan pemilihan gubernur secara langsung, perlu ada sosialisasi kenapa suatu model pemilu dipilih. Dan ada pemahaman lebih banyak manfaatnya atau justru merugikan. Letty menyebutkan kalau penerapan model pemilu berganti tentu akan ada pro dan kontranya, tapi hal tersebut bisa saja disosialisasikan dengan melihat urgensinya, mulai peran dan fungsi gubernur.