Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lilis Mulyani, menilai aturan agraria saat ini terkesan tidak sederhana dan semakin ruwet, sehingga ketimpangan penguasaan tanah semakin terlihat jelas. “Meski dijadikan satu dalam undang-undang, termasuk dalam Undang-undang Cipta Kerja, sebetulnya itu sangat tidak menjawab permasalahan,” ujarnya
Ia menjelaskan, pihak yang diuntungkan dengan regulasi itu semakin nampak bila dikaji lebih dalam terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau undang-undang lain yang dikeluarkan sekarang. Lebih lanjut, menurut Lilis, penumpukan penguasaan lahan oleh segelintir orang atau kelompok terlihat semakin nyata.
Lilis berpesan kepada para periset atau pengkaji untuk memiliki kacamata kritis, karena menurutnya tidak bisa bicara normatif dan deskriptif untuk memahami akar dari permasalahan agraria di Indonesia. Berpikir kritis juga akan membuka dan mengantarkan rasa empati pada kelompok yang marjinal.