Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi. Substansi tata cara dan pengaturan manfaat JHT akan dikembalikan seperti yang berlaku di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di mana pencairan bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan, Kemenaker akan mempermudah proses dan tata cara pencairan JHT. Hal tersebut akan dituangkan dalam aturan baru hasil revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada hari Rabu, 2 Maret 2022, menyatakan akan mempercepat proses revisi Permenaker 2/2022. Kemenaker menyerap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh serta secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.