Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan dapat menghentikan praktik pembuangan sampah di tempat terbuka (open dumping) pada 2029. Target itu tertuang dalam Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan roadmap tersebut menjadi panduan pembenahan pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan sampah di sumber. Tak hanya itu, pihaknya juga akan meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota hingga menerapkan controlled landfill di TPST Bantargebang.
Ia menjelaskan, roadmap itu disusun selaras dengan target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yaitu mewujudkan 100 persen sampah terkelola pada 2029. Pada kuartal ketiga dan keempat 2026, Pemprov DKI juga mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping. Selain itu, Pemprov DKI juga mulai menerapkan controlled landfill secara bertahap. Di sisi lain, kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas di dalam kota terus ditingkatkan.
Menurut Dudi, transformasi itu akan dipercepat pada 2028 yang menjadi fase penting menuju penghentian penuh praktik open dumping. Kapasitas berbagai fasilitas pengolahan ditingkatkan secara lebih masif, sementara sampah yang masih harus ditangani di TPST Bantargebang dikelola melalui sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali. Dudi menegaskan, keberhasilan roadmap juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumber.
