Imbas curah hujan tinggi beberapa waktu terakhir–terutama Kamis (22/1) hingga Jumat (23/1) pagi ini–Pemprov DKI mengimbau pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN dan pekerja swasta hingga instruksi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah di Jakarta. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran yang diterbitkan pekan ini, dan berlaku hingga Rabu (28/1) mendatang. Aturan WFH bagi ASN itu tertuang dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026. Kemudian aturan WFH untuk pekerja swasta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.
WFH dikecualikan bagi instansi, perusahaan, atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor itu diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan. Selain itu, pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal perusahaa
