Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) terancam dicabut izinnya apabila tidak menjalankan perintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal penanganan abu dan limbah batu bara di Marunda.
Pemprov DKI memberikan sanksi administratif kepada PT KCN karena tidak mengelola lingkungan dengan baik dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kami sudah melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/2022) malam.