Pemkot Jakut Sediakan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Layanan ini dibuka sejak pekan lalu sampai Senin (9/5) mendatang.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Siti Nurbaiti mengatakan pendirian posko ini untuk menampung dan menindaklanjuti aduan pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaannya.

“Kami di sini untuk membantu tenaga kerja agar hak mereka terpenuhi. Namun, sampai saat ini masih nol pengaduan,” katanya, Jumat (21/4).

Search