Pemkab Ungkap Alasan Perusahaan Tekstil Karanganyar Gaji Buruh Rp1.000

Perusahaan tekstil di Karanganyar diketahui hanya membayar gaji buruh sebesar Rp1.000 per bulan, yang dijelaskan oleh Pemkab Karanganyar sebagai dampak dari penurunan permintaan dan kebijakan efisiensi. Kepala Disdagperinaker Titis Tri Jawoto menyebut perusahaan dan buruh telah sepakat menjalankan sistem giliran kerja dan skema no work, no pay. Untuk mencegah penutupan rekening akibat tidak ada transaksi, perusahaan menyetor Rp1.000 sebagai solusi teknis atas konsultasi dengan pihak bank. Namun, kebijakan ini menimbulkan polemik karena dinilai tidak manusiawi dan tidak memenuhi hak pekerja. Para buruh akhirnya menuntut kejelasan nasib melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengungkapkan bahwa ratusan buruh dirumahkan sejak awal 2024 tanpa kejelasan status kerja. Perusahaan dinilai sengaja tetap menggaji secara simbolis untuk menghindari kewajiban melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berujung pada pembayaran pesangon. Akibatnya, para buruh merasa “digantung” karena tidak bisa mundur tanpa kehilangan hak, namun juga tidak diakui sebagai pekerja aktif. Proses mediasi di tingkat daerah pun gagal menemukan titik temu, sehingga gugatan dilayangkan ke pengadilan. Gugatan ini mewakili upaya buruh menuntut hak atas upah dan kejelasan status kerja secara hukum.

PHI memutuskan bahwa perusahaan terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan karena tidak membayar upah lebih dari tiga bulan berturut-turut. Majelis hakim memerintahkan perusahaan untuk membayar tunggakan gaji serta pesangon sebesar 19 kali upah bulanan kepada buruh yang menggugat. Putusan ini seharusnya menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang dirumahkan secara tidak adil. Meski sudah ada putusan dari PHI, Danang menyatakan hingga saat ini perusahaan belum melaksanakan putusan tersebut.

Search