Pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan serta kehutanan di Sumatera Utara menyusul dugaan keterkaitan aktivitas usaha dengan bencana banjir dan longsor pada akhir November lalu. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memanggil delapan korporasi besar untuk dimintai keterangan, sementara Kementerian Kehutanan memperkuat penyidikan pidana kehutanan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan terkait aktivitas operasional yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor, sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Delapan perusahaan yang dipanggil yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
