Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Merujuk keterangan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, jika melihat empat parameter yaitu kurs Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton, seharusnya tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan perusahaan siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023. Lebih lanjut, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.