Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah spesifik. Ini terkait sampah rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Direktur Penanganan Sampah KLHK RI Novrizal Thahar menyebutkan ini pertama kalinya Indonesia memiliki peraturan pemerintah terkait sampah spesifik. Hal yang berhubungan dengan sampah spesifik itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
Ia mengatakan sampah spesifik memiliki enam jenis yaitu sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana. Lalu sampah dari puing pembongkaran bangunan, sampah yang timbul tidak secara periodik, dan sampah yang timbul karena belum ada teknologinya. Sosialisasi, lanjutnya, guna membahas lebih detail bagaimana menangani permasalahan sampah spesifik. Baik cara mengumpulkannya maupun pengolahannya yang akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (pemda).
Ia mencontohkan penerapan yang dilakukan Pemda DKI Jakarta. Apabila di sebuah rumah terdapat sampah spesifik mencapai 5 kilogram, pemilik rumah tinggal menghubungi petugas dan akan segera dijemput. Dia menambahkan dengan adanya peraturan pemerintah, pihaknya kini tengah menyiapkan peraturan menteri terkait hal yang lebih operasional sekaligus teknis. Kemudian daerah juga melakukan hal serupa.