Pemerintah mulai pungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun depan setelah ditunda pada 2023 ini. Pungutan cukai minuman berpemanis ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru untuk meningkatkan penerimaan negara setelah perekonomian pulih dari pandemi covid-19.
Namun, dalam dokumen tersebut pemerintah belum membeberkan berapa besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Sebab, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama dengan DPR RI. Adapun yang menjadi objek pungutan cukai ini nantinya minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.
Ada berbagai alasan pemerintah akhirnya menarik cukai minuman berpemanis. Pertama, karena Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit dibandingkan negara lain. Hanya ada tiga Barang Kena Cukai (BKC) Indonesia saat ini, yakni Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Etil Alkohol. Kedua, tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II yang meningkat sebesar 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun sejak 2013 sampai 2018. Ketiga, karena peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 yang memakan biaya Rp24,1 triliun.