Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta. Wacana itu juga bertujuan mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejak 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Dari total iuran tersebut, Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran, dengan rincian Rp4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.
Terkait dengan polemik penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026. Purbaya menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak. Ia mengusulkan adanya masa transisi 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.
