Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah masih menyerap berbagai aspirasi dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Masukan kelompok masyarakat sipil dan akademisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah. Kami ingin semua pihak turut serta dan aktif menyempurnakan substansi RUU TPKS,” kata Jaleswari melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis. Jaleswari memastikan perspektif yang digali dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi melalui konsultasi publik RUU TPKS mendapatkan perhatian serius dan dikaji secara mendalam sebagai bagian dari proses penyusunan DIM pemerintah. Sedangkan kementerian dan lembaga juga menyiapkan skema tindak lanjut untuk mendukung pengimplementasian RUU TPKS ke depan nanti. “Skema tersebut antara lain kajian pembentukan
direktorat khusus untuk penanganan kasus kekerasan seksual di Kejaksaan Agung dan Polri serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai ‘one-stop service’ bagi korban kekerasan seksual,” ungkap Jaleswari. Menurut Jaleswari, proses penyusunan DIM pemerintah dikoordinasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta perwakilan kelompok masyarakat sipil dan akademisi. (HRD)