Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan langsung diserahkan pada 16 Mei 2023 atau saat DPR RI menjalani masa sidang setelah reses usai. Saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses sejak 15 April dan akan memulai masa sidang pada 16 Mei 2022. Kemudian, DPR RI akan kembali menjalani reses pada 14 Juli-15 Agustus 2023. Eddi mengatakan saat ini ada 7-9 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset dengan Surat Presiden (Supres) kepada tujuh menteri dan kepala lembaga. Supres kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama sama dengan DPR. Tapi direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ujar Eddi.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Menkopolhukam Mahfud Md. Rapat awalnya membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan jumlah Rp 349 triliun. Di sela-sela rapat, Mahfud meminta DPR untuk segera memulai pembahasan tentang RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan adany UU Perampasan Aset akan mempermudah pemerintah dalam menyita aset yang berasal dari tindak pidana.