Pemerintah Segera Ubah Aturan Usai MK Batalkan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan ketentuan Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya.

Pemerintah segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti putusan itu. Pemanggilan ahli juga dilakukan jika dibutuhkan. Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK soal pencabutan syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut. Kini, vonis itu sudah menjadi aturan main sejak dibacakan.

Yusril mengatakan, putusan MK tidak boleh diganggu gugat berdasarkan sistem kenegaraan yang berlaku. Pengujian ambang batas pencalonan presiden itu diketahui sudah diajukan lebih dari 30 kali. Pemerintah tidak mau membandingkan perbedaan putusan majelis MK dengan keseluruhan gugatan ambang batas pencalonan itu. Namun, kata Yusril, hasil yang sudah dibacakan dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Search