Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 5-18 April 2022 atau selama dua pekan mendatang. Perpanjangan tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022).
Jumlah daerah yang berada di Level 1 dan 2 mengalami kenaikan cukup banyak dalam PPKM kali ini. Dalam PPKM kali ini jumlah daerah yang berada pada Level 1 naik dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Sementara untuk Level 2 naik menjadi 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Sejalan dengan kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, yakni dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, sedangkan untuk Level 4 tidak ada.