Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau apartemen hingga akhir 2026. Insentif PPN DTP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025. Guna mengimplementasikan perpanjangan PPN DTP tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan PMK barunya dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, insentif PPN DTP berlaku penuh untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual sampai Rp 2 miliar. Untuk properti seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp 2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.