Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari mengatakan, apabila tidak ada pengelolaan terpadu, maka tempat penampungan sampah di Indonesia akan lumpuh pada tahun 2028 mendatang. Qodari pun mengungkit pesan Presiden Prabowo Subianto, di mana persoalan sampah adalah permasalahan bersama, dan harus diselesaikan sesegera mungkin. Prabowo, kata Qodari, pernah mengatakan bahwa penanganan sampah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama.
Qodari mengungkapkan, kondisi kedaruratan ini sudah terlihat jelas di Pulau Bali, khususnya pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Dari total timbulan sampah gabungan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari, lebih dari 72 persen di antaranya masih dibuang langsung ke TPA. Oleh karena itu, jelas Qodari, pemerintah melalui Danantara mengambil langkah nyata melalui peletakan batu pertama pembangunan fasilitas PSEL Denpasar Raya pada 8 Juli 2026. Langkah ini menjadi implementasi perdana dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
PSEL ini dirancang untuk mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari dan menggunakan teknologi moving grate incinerator, yakni mengaduk dan mendorong sampah secara otomatis melintasi ruang bakar bersuhu tinggi. Qodari mengklaim, proyek PSEL ini akan menggerakkan roda ekonomi masyarakat dengan menyerap sekitar 1.200 lapangan kerja hijau atau green jobs, mengundang investasi teknologi hijau, dan menciptakan ekosistem perputaran ekonomi yang sehat.
